Gaza (QNN) – Israel dilaporkan telah menghancurkan bukti kejahatan perang dan genosida di Gaza bagian selatan untuk membangun sebuah kamp pengungsian massal bagi warga Palestina. Kamp tersebut akan dilengkapi dengan sistem pengawasan dan teknologi pengenalan wajah di pintu masuknya. Hal ini terungkap dalam sebuah laporan baru yang menyebutkan bahwa Israel bertujuan untuk mengurung warga Palestina serta memastikan jumlah penduduk yang keluar dari Gaza lebih banyak dibandingkan yang diizinkan masuk—sebuah tujuan lama yang diarahkan pada pengusiran warga Palestina dari tanah mereka.
Purnawirawan jenderal cadangan Israel, Brigadir Jenderal Amir Avivi, mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa kamp tersebut akan dibangun di wilayah Rafah, dengan keluar-masuk para penghuni dipantau langsung oleh personel Israel.
Avivi menyebutkan bahwa kamp itu akan digunakan untuk menampung warga Palestina yang ingin meninggalkan Gaza dan menyeberang ke Mesir, serta mereka yang memilih untuk tetap tinggal. Ia menggambarkan fasilitas tersebut sebagai “kamp besar yang terorganisasi” dan diperkirakan mampu menampung ratusan ribu orang.
Israel juga berencana membatasi jumlah warga Palestina yang diizinkan masuk ke Jalur Gaza melalui perlintasan Rafah dengan Mesir, sehingga jumlah orang yang diizinkan keluar akan lebih banyak dibandingkan yang diperbolehkan masuk.
Bagi warga Palestina di Gaza, perlintasan Rafah selama ini merupakan satu-satunya akses ke dunia luar.
Pasukan Israel menduduki sisi Palestina dari perlintasan tersebut pada Mei 2024, menghancurkan bangunan-bangunannya, menghentikan perjalanan, dan memicu krisis kemanusiaan yang parah, khususnya bagi para pasien. Israel juga mengerahkan pasukan di zona penyangga militer sepanjang Koridor Philadelphi, yang hingga kini masih mereka kuasai.
Fase pertama dari rencana gencatan senjata Gaza 20 poin yang diusulkan Trump—yang mulai berlaku pada Oktober untuk menghentikan perang genosida Israel di Gaza—menyerukan agar Israel mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dan membuka kembali “perlintasan Rafah.” Namun, Israel melanggar kesepakatan tersebut dengan tetap menutup perlintasan, menyebabkan ratusan warga sipil menjadi korban jiwa, serta menghalangi bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.
Tiga sumber yang mengetahui persoalan ini mengatakan kepada Reuters bahwa hingga kini belum jelas bagaimana Israel akan menerapkan pembatasan jumlah warga Palestina yang masuk ke Gaza atau kembali dari Mesir, maupun rasio keluar-masuk yang ingin dicapai.
Ketiga sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Israel berencana mendirikan pos pemeriksaan militer di dalam Gaza dekat perbatasan, yang akan mewajibkan seluruh warga Palestina yang masuk atau keluar untuk melewatinya dan menjalani pemeriksaan keamanan oleh Israel.
Dua sumber lain yang mengonfirmasi rencana pos pemeriksaan militer tersebut mengatakan bahwa belum jelas bagaimana nasib individu yang dilarang melintas oleh Israel, terutama mereka yang masuk dari Mesir.
Para pejabat Israel berulang kali menyerukan pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza, pendudukan wilayah tersebut, serta pembangunan permukiman ilegal. Warga Palestina khawatir rencana-rencana ini bertujuan mengusir mereka secara permanen, atau mencegah mereka kembali meskipun kepergian hanya bersifat sementara.
Pada Juli lalu, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengumumkan rencana pemindahan paksa seluruh penduduk Jalur Gaza ke sebuah “zona kemanusiaan” di atas reruntuhan sebagian wilayah Rafah. Para pakar dan kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa rencana tersebut mencerminkan upaya sistematis untuk mengosongkan Gaza dan menciptakan realitas demografis baru yang mendukung proyek kolonial guna menghapus keberadaan Palestina.
Euro-Med Monitor menyatakan, “Hal ini pada dasarnya merupakan pembentukan kamp konsentrasi massal tertutup, di mana penduduk akan ditahan secara paksa di luar kerangka hukum yang sah.”
Laporan-laporan tersebut muncul bersamaan dengan pengumuman Israel pekan ini mengenai rencana pembukaan kembali perlintasan Rafah dalam waktu dekat, menyusul pembebasan sandera Israel terakhir yang ditahan di Gaza. Jika mulai beroperasi, warga Palestina akan dapat keluar-masuk Jalur Gaza yang terkepung, namun mereka yang masuk akan menjalani pemeriksaan keamanan yang jauh lebih ketat, menurut Radio Angkatan Darat Israel.
Seluruh pelintas diwajibkan memperoleh persetujuan dari Mesir, sementara mereka yang memasuki Gaza akan menjalani pemeriksaan keamanan intensif oleh Israel.
Situs berita Israel Walla mengutip seorang pejabat militer Israel yang mengatakan bahwa perlintasan Rafah akan dibuka dua arah pada hari Minggu.
Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah pendudukan Israel, meskipun komunitas internasional terus mendesak agar perlintasan penting tersebut akhirnya dibuka untuk pergerakan manusia dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.
Laporan mengenai rencana kamp pengungsian massal di Rafah ini muncul di tengah upaya Israel menghancurkan bukti kejahatan perang dan genosida di kota Gaza selatan melalui pembersihan puing-puing dan perataan tanah. Langkah ini juga menghalangi upaya pemulihan jenazah korban. Militer Israel mengonfirmasi bahwa setidaknya 70 persen proses pembersihan puing di kota tersebut telah selesai.
Euro-Med memperingatkan bahwa operasi ini terus berlangsung meskipun terdapat indikasi kuat bahwa ratusan jenazah masih terkubur di bawah rumah-rumah, jalanan, dan lahan pertanian yang hancur. Penggunaan alat berat berisiko merusak sisa-sisa jasad, menghapus lokasi keberadaannya, serta membuat proses pemulihan dan identifikasi menjadi mustahil.
Kelompok tersebut juga menyatakan telah mendokumentasikan pengeboman rumah-rumah saat penghuninya masih berada di dalam, serta serangan terhadap warga sipil yang berusaha melarikan diri. Tim penyelamat tidak dapat menjangkau banyak korban akibat kendali militer Israel dan akses yang diblokade. Pembersihan puing-puing saat ini, menurut mereka, memperpanjang penghalangan tersebut dan meningkatkan risiko penghapusan bukti terkait nasib para korban.
Euro-Med juga memperingatkan bahwa penggunaan alat berat dapat menghancurkan atau mencampur sisa-sisa jasad dengan puing-puing yang kemudian dipindahkan ke lokasi tak dikenal atau tempat pembuangan akhir. Hal ini dinilai melanggar martabat korban yang meninggal dunia serta hak keluarga untuk mengetahui, berduka, dan memakamkan orang-orang tercinta mereka.





