Gaza – Kantor Media Pemerintah di Jalur Gaza pada Rabu (24/09/2025) menegaskan bahwa pendudukan Israel menyesatkan para pengungsi dengan tenda dan bantuan palsu serta gagal memaksa warga Palestina meninggalkan Kota Gaza. Disebutkan bahwa lebih dari 900 ribu orang masih bertahan di kota tersebut, sementara jumlah pengungsi yang menuju ke selatan mencapai sekitar 335 ribu orang.
Dalam pernyataannya kepada Arabi21, kantor tersebut menyampaikan: “Lebih dari 900 ribu warga Palestina masih teguh bertahan di Kota Gaza, berpegang pada hak mereka untuk tetap tinggal, serta menolak secara tegas segala upaya pengungsian paksa dan pemindahan paksa ke selatan, meskipun dihadapkan pada kebrutalan serangan dan kejahatan genosida yang dilakukan pendudukan.”
Disebutkan pula: “Pendudukan melakukan politik penyesatan yang sistematis, dengan mempromosikan adanya tenda, bantuan, dan layanan kemanusiaan palsu yang pada kenyataannya tidak ada. Tujuannya tidak lain adalah mendorong warga sipil untuk meninggalkan rumah dan lingkungan mereka secara paksa.”
Peningkatan Pengungsian Paksa
Kantor itu menambahkan bahwa tim pemerintah mencatat peningkatan arus pengungsian paksa dari Kota Gaza ke arah selatan akibat kejahatan brutal yang dilakukan pendudukan sejak dimulainya operasi pengusiran. Sekitar 335 ribu warga terpaksa meninggalkan rumah mereka karena gempuran serangan.
Disebutkan pula bahwa dalam tiga hari terakhir jumlah pengungsi melampaui 60 ribu orang. Namun, tim juga mencatat adanya arus balik, dengan lebih dari 24 ribu orang kembali ke wilayah asal mereka di Kota Gaza hingga Selasa malam sejak awal agresi.
Dijelaskan bahwa “mereka membawa perabot dan barang-barang berharga untuk diamankan di selatan, lalu kembali ke kota karena minimnya kebutuhan hidup paling dasar di selatan.” Ditambahkan pula bahwa “daerah Mawasi di Khan Younis dan Rafah, yang kini menampung sekitar satu juta jiwa dan digambarkan secara keliru oleh pendudukan sebagai zona kemanusiaan aman, justru menjadi sasaran lebih dari 114 serangan udara dan pengeboman berulang. Serangan tersebut menewaskan lebih dari dua ribu orang dalam pembantaian beruntun yang dilakukan tentara pendudukan di dalam kawasan Mawasi.”
Kantor itu menegaskan bahwa “daerah Mawasi sama sekali tidak memiliki kebutuhan hidup dasar: tidak ada rumah sakit, infrastruktur, maupun layanan penting seperti air, makanan, tempat tinggal, listrik, dan pendidikan, sehingga kehidupan di sana hampir mustahil dijalani.”
Mengosongkan Gaza Utara
Kantor tersebut menyoroti bahwa “wilayah yang ditetapkan pendudukan di peta sebagai ‘zona penampungan’ hanya mencakup 12% dari luas Jalur Gaza, namun dipaksa menampung lebih dari 1,7 juta orang. Ini adalah bagian dari rencana membangun ‘kamp konsentrasi’ dalam kebijakan pengusiran paksa yang sistematis, dengan tujuan mengosongkan Gaza Utara dan Kota Gaza dari penduduknya—sebuah kejahatan perang yang nyata sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan yang melanggar hukum internasional dan hukum humaniter internasional.”
Kantor itu mengecam keras berlanjutnya kejahatan genosida dan pengusiran paksa yang dilakukan tentara pendudukan terhadap warga sipil Palestina, sekaligus menyayangkan “diamnya dunia internasional yang memalukan serta kegagalan dalam memikul tanggung jawab hukum dan moral atas kejahatan-kejahatan tersebut.”
Pihaknya juga menegaskan bahwa pendudukan, pemerintah Amerika Serikat, serta negara-negara yang terlibat dalam kejahatan genosida memikul tanggung jawab penuh atas apa yang terjadi dan segala konsekuensi hukumnya. Kantor itu menuntut komunitas internasional, PBB, serta pengadilan dan lembaga hukum internasional untuk mengambil langkah nyata dan serius guna menghentikan kejahatan tersebut, “mengadili para pemimpin pendudukan di pengadilan terkait, serta menjamin perlindungan bagi warga sipil dan hak mereka untuk tetap tinggal di tanah mereka dengan aman dan bermartabat.”
sumber : Arabi21





