Gaza – Pengadilan tertinggi PBB memutuskan pada hari Rabu bahwa larangan Israel terhadap lembaga kemanusiaan utama PBB untuk rakyat Palestina serta pembatasannya terhadap bantuan ke Gaza selama dua tahun terakhir bertentangan dengan hukum internasional.
Dalam pendapat hukum (advisory opinion) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ) di Den Haag, pengadilan menyatakan bahwa:
- Israel berkewajiban memastikan terpenuhinya “kebutuhan dasar” penduduk di Gaza.
- Israel wajib mendukung upaya bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB dan badan-badannya di wilayah Gaza yang hancur akibat pengeboman.
- Kewajiban ini termasuk terhadap UNRWA (Badan PBB untuk Pengungsi Palestina), yang dilarang beroperasi oleh Israel setelah menuduh sebagian stafnya terlibat dalam operasi perlawanan pada 7 Oktober.
- Dalam temuannya, ICJ menegaskan bahwa Israel gagal memberikan bukti bahwa UNRWA bekerja untuk Hamas sebagaimana yang diklaimnya.
- Israel dilarang memindahkan atau mengusir secara paksa penduduk di bawah pendudukannya, serta harus menghormati larangan penggunaan kelaparan sebagai metode perang.
- Israel juga harus menjamin hak para tahanan Palestina untuk dikunjungi oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC).
Pendapat hukum ini dikeluarkan enam bulan setelah sidang dengar pendapat ICJ, di mana lebih dari 40 negara dan organisasi internasional menyampaikan bukti bahwa Israel telah melanggar kewajiban hukumnya untuk memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina di bawah pendudukannya.
Hanya Israel, Amerika Serikat, dan Hungaria yang menentang pendapat mayoritas tersebut, dengan berargumen bahwa kewajiban kemanusiaan tersebut dapat dibatasi oleh alasan militer dan keamanan nasional Israel.
Namun, pada hari Rabu, ICJ menolak argumen Israel dan AS, dan dengan suara bulat menyatakan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tetap wajib memenuhi kewajiban hukumnya di bawah hukum humaniter internasional, yaitu memastikan bahwa rakyat Palestina memiliki pasokan kebutuhan dasar — termasuk makanan, obat-obatan, dan tempat tinggal.
Pengadilan menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat tanpa syarat (unconditional), sesuai dengan penafsiran otoritatif atas Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat.
“Sebagai kekuatan pendudukan, kewajiban Israel berdasarkan paragraf pertama Pasal 59 untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan jika penduduk setempat kekurangan pasokan adalah tanpa syarat,” demikian pernyataan ICJ.
“Kekuatan pendudukan tidak boleh, dengan alasan keamanan apa pun, menangguhkan seluruh kegiatan kemanusiaan di wilayah yang didudukinya.”
Putusan hari Rabu ini menjadi kasus pendapat hukum ketiga sejak 2004 yang diajukan ke ICJ terkait pelanggaran Israel terhadap hukum internasional.
Meskipun bersifat advisory opinion, putusan ICJ memiliki otoritas hukum yang tinggi di antara negara-negara anggota PBB, dan penafsiran pengadilan atas suatu persoalan hukum dianggap mengikat secara prinsip dalam hukum internasional umum.
sumber : Quds News Network





