Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa sembilan warga negara Indonesia yang mengikuti Global Sumud Flotilla, konvoi kemanusiaan menuju Jalur Gaza, ditahan setelah kapal mereka dicegat pasukan Israel di laut.
“Berdasarkan informasi terbaru, sembilan WNI yang merupakan anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dan mengikuti misi GSF 2.0 seluruhnya dilaporkan ditahan oleh Israel,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A. Mulachela, dalam pernyataan tertulis kepada Antara di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kementerian menyatakan tengah bekerja sama dengan perwakilan diplomatik Indonesia di kawasan terkait dan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan serta perlindungan seluruh WNI yang terdampak. Upaya tersebut dilakukan secara intensif melalui jalur diplomatik dan konsuler.
Di antara sembilan WNI yang ditahan terdapat tiga jurnalis dari media nasional, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.
Nabyl mengatakan Indonesia memaksimalkan seluruh langkah diplomatik dan konsuler yang tersedia guna memastikan pembebasan dan perlindungan bagi para warganya.
“Langkah-langkah ini akan terus dilakukan sampai seluruh peserta Global Sumud Flotilla ke Gaza dapat kembali dengan selamat ke Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah Israel segera membebaskan kapal-kapal yang ditahan beserta seluruh awak yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang mengatakan bahwa setelah penahanan awal terhadap lima WNI pada Senin, 18 Mei 2026, situasi masih terus berkembang, dengan peserta lain yang sempat lolos dari intersepsi awal masih berisiko ditahan.
Ia menambahkan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Kairo, Roma, Amman, dan Istanbul telah disiagakan serta mempersiapkan dukungan darurat bagi para WNI terdampak.
Menurut Yvonne, perwakilan diplomatik Indonesia juga siap menerbitkan dokumen perjalanan darurat (SPLP/Laissez-Passer) jika paspor disita, serta memberikan bantuan medis bila diperlukan.
Indonesia mengecam keras pencegatan flotilla tersebut, yang membawa bantuan kemanusiaan dan relawan internasional, termasuk warga negara Indonesia.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan diarahkan untuk memastikan kepulangan aman WNI dan menjaga prinsip-prinsip kemanusiaan sesuai hukum internasional.
sumber: Tempo





