RAMALLAH, Palestina – Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, Dr. Hussam Abu Safiya, pada Rabu meminta Mahkamah Agung Israel untuk memerintahkan pembebasan dirinya segera. Ia menyebut penahanannya sebagai tindakan yang “tidak adil dan sewenang-wenang” dalam penampilan pertamanya di pengadilan setelah hampir satu tahun.
Abu Safiya hadir dalam sidang melalui sambungan video dari sel penjaranya dalam kondisi tangan diborgol.
“Penahanan saya tidak adil dan sewenang-wenang, dan saya menuntut pembebasan saya segera,” kata Abu Safiya kepada pengadilan, sebagaimana disampaikan pengacara pembelanya, Nasser Abu Odeh.
“Saya adalah seorang dokter anak yang memberikan layanan medis dan perawatan kepada pasien, korban luka, serta kelompok rentan di Jalur Gaza,” ujar Abu Safiya.
“Saya menjalankan pekerjaan saya sesuai dengan hukum internasional dan standar kemanusiaan, dan penahanan saya tidak adil serta sewenang-wenang,” tambahnya.
Pengacara Abu Odeh mengatakan dalam pernyataan video setelah sidang bahwa pengadilan memutuskan menunda putusan mengenai apakah penahanan Abu Safiya akan dilanjutkan. Keputusan diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa jam atau beberapa hari ke depan.
Sidang tersebut menjadi penampilan publik pertama Abu Safiya sejak Februari 2025, ketika media Israel menayangkan rekaman dirinya dalam keadaan dibelenggu di dalam penjara setelah penangkapannya. Tayangan itu memicu kritik luas dari kelompok hak asasi manusia dan para aktivis.
Kondisi Penahanan yang Berat
Kemunculan Abu Safiya di pengadilan terjadi beberapa hari setelah pengacaranya mengungkap kondisi penahanannya. Menurut Abu Odeh, dokter tersebut ditahan dalam kondisi yang sangat berat dengan tangan dan kaki dirantai, menerima makanan dalam jumlah terbatas, tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman, serta tidak mendapatkan layanan medis.
Dalam keterangannya kepada Anadolu pada Minggu lalu, Abu Odeh mengatakan bahwa Abu Safiya menderita sejumlah penyakit kronis dan membutuhkan obat-obatan serta perawatan rutin yang belakangan tidak lagi diberikan kepadanya.
Pengacara itu juga mengungkapkan bahwa otoritas Israel memindahkan Abu Safiya pada 3 Juni dari Penjara Negev ke sel isolasi di Penjara Nafha, Israel selatan.

Ditangkap Saat Penggerebekan Rumah Sakit
Militer Israel menangkap Abu Safiya pada 27 Desember 2024 saat melakukan penggerebekan terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan di tengah perang yang berlangsung di Gaza.
Pada 14 Februari 2025, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan menyatakan bahwa Panglima Komando Selatan Israel, Mayor Jenderal Yaron Finkelman, memerintahkan penahanan Abu Safiya berdasarkan Undang-Undang Kombatan Tidak Sah (Unlawful Combatant Law) milik Israel.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Komite Internasional Palang Merah (ICRC), serta berbagai organisasi medis dan hak asasi manusia internasional telah menyerukan intervensi segera untuk menjamin keselamatan Abu Safiya dan aksesnya terhadap layanan kesehatan.
Pada Oktober 2025, Amnesty International mengungkapkan, berdasarkan keterangan pengacara yang mengunjunginya dan tahanan lainnya, bahwa Abu Safiya mengalami “pelecehan dan perlakuan buruk lainnya” selama masa penahanannya.
Israel tetap menahan Abu Safiya meskipun ia berulang kali membantah terlibat dalam aktivitas apa pun di luar tugas medisnya. Seruan pembebasan segera terus datang dari berbagai pihak Palestina, Israel, maupun komunitas internasional.
Penahanan Tanpa Dakwaan
Menurut Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Knesset Israel mengesahkan Undang-Undang Kombatan Tidak Sah pada tahun 2002. Undang-undang tersebut memungkinkan otoritas Israel menahan seseorang tanpa batas waktu tanpa harus mengajukan dakwaan resmi atau menghadirkan bukti yang memadai di pengadilan.
Undang-undang itu juga mencabut perlindungan yang diberikan kepada tawanan perang berdasarkan Konvensi Jenewa Ketiga serta perlindungan bagi tahanan sipil berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949.
Selain itu, pengadilan Israel diberikan kewenangan luas untuk memperpanjang masa penahanan berdasarkan dugaan keamanan tanpa mewajibkan otoritas mengungkapkan alasan rinci penangkapan kepada tahanan maupun pengacaranya.
9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel
Saat ini sekitar 9.500 warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak, ditahan di penjara-penjara Israel. Menurut laporan organisasi hak asasi manusia Palestina dan Israel, mereka menghadapi kelaparan, penyiksaan, serta pengabaian layanan kesehatan yang telah menyebabkan puluhan tahanan meninggal dunia.
Israel melancarkan perang di Gaza pada 8 Oktober 2023. Konflik yang berlangsung selama dua tahun tersebut menyebabkan hampir 73.000 warga Palestina kehilangan nyawa dan lebih dari 173.000 lainnya terluka, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan sekitar 90 persen infrastruktur di wilayah tersebut.
sumber: Anadolu





