• Berita
  • Penyaluran
  • Donasi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Suara Langit Indonesia
  • Beranda
  • Berita
  • Donasi
  • Penyaluran
  • Laporan Khusus
Mari Berdonasi
  • Beranda
  • Berita
  • Donasi
  • Penyaluran
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
Suara Langit Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

HRF Ajukan Lebih dari 80 Pengaduan Global terhadap Tentara Israel atas Genosida Gaza

Suara Langit Indonesia by Suara Langit Indonesia
5 April 2026
in Berita
0
HRF Ajukan Lebih dari 80 Pengaduan Global terhadap Tentara Israel atas Genosida Gaza
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Belgia – Hind Rajab Foundation (HRF) telah mengajukan lebih dari 80 pengaduan di 28 negara terhadap tentara Israel yang terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina selama genosida di Gaza, untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku.

Sejak Januari 2026, kelompok pro-Palestina yang berbasis di Belgia tersebut mengatakan bahwa mereka telah “meningkatkan kerja hukum di berbagai yurisdiksi, mengajukan kasus, memicu penyelidikan, dan membatasi kemampuan pelaku Israel untuk bergerak bebas.”

“Meski menghadapi tantangan besar, pekerjaan ini tidak pernah berhenti.”

HRF menyatakan telah mengajukan lebih dari 80 pengaduan di 28 negara, termasuk Brasil, Chile, Australia, Yunani, Italia, Amerika Serikat, dan Kanada. Lebih dari 50 pengaduan diajukan hanya pada tahun 2025.

HRF dinamai berdasarkan Rajab, seorang anak perempuan Palestina berusia lima tahun yang tewas akibat rentetan peluru Israel di Gaza pada 2024 selama genosida terhadap rakyat Palestina. Pembunuhannya menjadi simbol pelanggaran luas hukum humaniter internasional oleh pasukan Israel.

Selama dua tahun, tentara Israel menggunakan platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube untuk memamerkan serangan mereka di Gaza.

HRF menggunakan bukti tersebut untuk mengejar tuntutan kejahatan perang terhadap mereka di berbagai negara.

“Anda tidak bisa membantai orang, merekam diri Anda melakukannya, menyiarkannya ke dunia, mengakui perbuatan Anda, lalu melanjutkan hidup seolah-olah tidak terjadi apa-apa, duduk di sebelah saya di sebuah kafe di Brussels,” kata Dyab Abou Jahjah, presiden HRF. “Kami akan mengejar penjahat perang ke mana pun mereka pergi.”

Pada awal 2025, yayasan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 8.000 bukti terkait kejahatan perang oleh tentara Israel di Gaza, ungkap Abou Jahjah.

“Buktinya ada,” katanya. “Tantangannya adalah mengubahnya menjadi kasus hukum.”

Pekerjaan HRF berfokus pada litigasi ofensif dan strategi pertanggungjawaban dua arah, yang menargetkan dua kategori tentara: warga Israel yang memiliki kewarganegaraan negara tempat kasus dapat diajukan, dan tentara yang bepergian yang bukan warga negara dari negara tujuan mereka.

Hind Rajab Foundation mengajukan kasus terhadap pejabat negara, komandan senior, serta tentara berpangkat rendah.

Dalam lima bulan pertama, Hind Rajab Foundation mencapai dua terobosan besar.

Yang pertama terjadi di Siprus, di mana seorang jaksa membuka penyelidikan terhadap seorang tentara cadangan Israel setelah kasus diajukan terhadapnya.

Negara Israel membantu tentara tersebut melarikan diri dari Siprus, menurut Abou Jahjah dan surat kabar Israel Yedioth Ahronoth.

Dalam pengaduannya, yayasan tersebut menyerahkan bukti kepada otoritas Siprus, termasuk rekaman video miliknya sendiri yang menunjukkan ia membakar rumah dan properti sipil di Gaza sambil mengatakan: “Kami tidak akan berhenti sampai kami membakar seluruh Gaza.”

Beberapa minggu kemudian, yayasan tersebut mengajukan kasus serupa di Brasil terhadap tentara Israel lain yang sedang berlibur di negara tersebut. HRF mengatakan bahwa negara Israel kembali membantu tentara tersebut melarikan diri dari Brasil sebelum ia dapat ditangkap.

Hind Rajab Foundation, bertindak atas kuasa hukum dari keluarga korban Palestina, menuduh tentara tersebut terlibat dalam penghancuran seluruh lingkungan di Gaza, yang disebut sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mereka menyerahkan 500 halaman bukti video serta foto dan data geolokasi yang mendokumentasikan keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.

Menanggapi pengaduan pidana yang diajukan HRF, Pengadilan Federal Distrik Federal Brasil, setelah penyelidikan oleh jaksa, mengeluarkan perintah mendesak kepada polisi untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap tersangka.

Abou Jahjah mengatakan kasus Brasil menjadi preseden bersejarah. Itu merupakan perintah pengadilan yang akan diikuti dengan surat perintah penangkapan jika tersangka berada di wilayah Brasil.

Setelah kasus Brasil, media Israel menerbitkan pedoman bagi tentara yang bepergian untuk menghindari penangkapan atas kejahatan perang, termasuk tidak membagikan unggahan media sosial yang menunjukkan bukti tindakan ilegal.

Militer Israel juga mengumumkan aturan baru untuk mengaburkan foto dan menyembunyikan identitas tentara dari semua tingkatan dalam materi publikasi.

Selain menggunakan sistem pengadilan nasional, pengacara Hind Rajab Foundation juga mengajukan pengaduan ke International Criminal Court terhadap lebih dari 1.000 tentara pada Oktober 2024, termasuk bukti yang menurut Abou Jahjah akan tetap tersimpan dalam arsip pengadilan dan membantu kasus terkait di masa depan.

Sumber: QNN

Tags: GazaHind Rajab FoundationHukum InternasionalICCIsraelKejahatan PerangPalestina
Previous Post

Enam Bulan Gencatan Senjata, Gaza Tetap di Bawah Serangan dan Blokade

Next Post

38 Hari Ditutup, Israel Larang Akses Palestina ke Al-Aqsa dan Izinkan Pemukim Masuk

Suara Langit Indonesia

Suara Langit Indonesia

Related Posts

Krisis Baru di Gaza: Tikus dan Limbah Mengancam Ribuan Pengungsi
Berita

Krisis Baru di Gaza: Tikus dan Limbah Mengancam Ribuan Pengungsi

18 April 2026
Serangan Israel ke Kendaraan Polisi di Gaza Mengakibatkan Korban Jiwa 4 Orang, Termasuk Anak
Berita

Serangan Israel ke Kendaraan Polisi di Gaza Mengakibatkan Korban Jiwa 4 Orang, Termasuk Anak

14 April 2026
Otoritas Gaza: Israel Gunakan Kelaparan sebagai Senjata terhadap Warga Palestina
Berita

Otoritas Gaza: Israel Gunakan Kelaparan sebagai Senjata terhadap Warga Palestina

12 April 2026
Next Post
38 Hari Ditutup, Israel Larang Akses Palestina ke Al-Aqsa dan Izinkan Pemukim Masuk

38 Hari Ditutup, Israel Larang Akses Palestina ke Al-Aqsa dan Izinkan Pemukim Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Krisis Baru di Gaza: Tikus dan Limbah Mengancam Ribuan Pengungsi
  • Hari Tahanan Palestina: Ribuan Warga Palestina Ditahan Israel, Dunia Bungkam
  • Serangan Israel ke Kendaraan Polisi di Gaza Mengakibatkan Korban Jiwa 4 Orang, Termasuk Anak
  • Otoritas Gaza: Israel Gunakan Kelaparan sebagai Senjata terhadap Warga Palestina
  • Serangan Israel Mengakibatkan Korban Jiwa 8 Warga Palestina di Gaza Tengah, Pelanggaran Gencatan Senjata Berlanjut

Kategori

  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Penyaluran
  • Uncategorized

Suara Langit Indonesia

Suara Langit Indonesia (SLI) adalah lembaga kemanusiaan yang resmi berdiri dan berbadan hukum pada tanggal 5 Januari 2020. SLI menyelenggarakan berbagai kegiatan kemanusiaan dengan pendekatan dakwah, sosial, pendidikan, dan bantuan darurat.

Rekening Donasi

•BNI 2444266609
•BSI 7236-30881-7
•MANDIRI 170-00-1300772-3
A.N. Yayasan Suara Langit Indonesia

Konfirmasi transfer

• Admin SLI:‪‪‪‪‪‪‪‪‪‪‪‪ 0813 3946 8790
‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬(Whatsapp)

Ikuti Kami

Dana yang didonasikan melalui Suara Langit Indonesia sepenuhnya sah, halal, serta tidak terkait pencucian uang, terorisme, atau tindak kejahatan lainnya.

  • Beranda
  • Berita
  • Donasi
  • Penyaluran
  • Laporan Khusus

© 2025 Suara Langit - Sosial, Dakwah dan Kemanusiaan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Donasi
  • Penyaluran
  • Laporan Khusus

© 2025 Suara Langit - Sosial, Dakwah dan Kemanusiaan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In