• Berita
  • Penyaluran
  • Donasi
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
Suara Langit Indonesia
  • Beranda
  • Berita
  • Donasi
  • Penyaluran
  • Laporan Khusus
Mari Berdonasi
  • Beranda
  • Berita
  • Donasi
  • Penyaluran
  • Laporan Khusus
No Result
View All Result
Suara Langit Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Apa Putusan Terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) Mengenai Israel dan Gaza?

Suara Langit Indonesia by Suara Langit Indonesia
24 Oktober 2025
in Berita
0
Apa Putusan Terbaru Mahkamah Internasional (ICJ) Mengenai Israel dan Gaza?
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Gaza – Pengadilan tertinggi PBB memutuskan pada hari Rabu bahwa larangan Israel terhadap lembaga kemanusiaan utama PBB untuk rakyat Palestina serta pembatasannya terhadap bantuan ke Gaza selama dua tahun terakhir bertentangan dengan hukum internasional.

Dalam pendapat hukum (advisory opinion) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ) di Den Haag, pengadilan menyatakan bahwa:

  • Israel berkewajiban memastikan terpenuhinya “kebutuhan dasar” penduduk di Gaza.
  • Israel wajib mendukung upaya bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh PBB dan badan-badannya di wilayah Gaza yang hancur akibat pengeboman.
  • Kewajiban ini termasuk terhadap UNRWA (Badan PBB untuk Pengungsi Palestina), yang dilarang beroperasi oleh Israel setelah menuduh sebagian stafnya terlibat dalam operasi perlawanan pada 7 Oktober.
  • Dalam temuannya, ICJ menegaskan bahwa Israel gagal memberikan bukti bahwa UNRWA bekerja untuk Hamas sebagaimana yang diklaimnya.
  • Israel dilarang memindahkan atau mengusir secara paksa penduduk di bawah pendudukannya, serta harus menghormati larangan penggunaan kelaparan sebagai metode perang.
  • Israel juga harus menjamin hak para tahanan Palestina untuk dikunjungi oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC).

Pendapat hukum ini dikeluarkan enam bulan setelah sidang dengar pendapat ICJ, di mana lebih dari 40 negara dan organisasi internasional menyampaikan bukti bahwa Israel telah melanggar kewajiban hukumnya untuk memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina di bawah pendudukannya.

Hanya Israel, Amerika Serikat, dan Hungaria yang menentang pendapat mayoritas tersebut, dengan berargumen bahwa kewajiban kemanusiaan tersebut dapat dibatasi oleh alasan militer dan keamanan nasional Israel.

Namun, pada hari Rabu, ICJ menolak argumen Israel dan AS, dan dengan suara bulat menyatakan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tetap wajib memenuhi kewajiban hukumnya di bawah hukum humaniter internasional, yaitu memastikan bahwa rakyat Palestina memiliki pasokan kebutuhan dasar — termasuk makanan, obat-obatan, dan tempat tinggal.

Pengadilan menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat tanpa syarat (unconditional), sesuai dengan penafsiran otoritatif atas Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat.

“Sebagai kekuatan pendudukan, kewajiban Israel berdasarkan paragraf pertama Pasal 59 untuk menyetujui dan memfasilitasi program bantuan jika penduduk setempat kekurangan pasokan adalah tanpa syarat,” demikian pernyataan ICJ.

“Kekuatan pendudukan tidak boleh, dengan alasan keamanan apa pun, menangguhkan seluruh kegiatan kemanusiaan di wilayah yang didudukinya.”

Putusan hari Rabu ini menjadi kasus pendapat hukum ketiga sejak 2004 yang diajukan ke ICJ terkait pelanggaran Israel terhadap hukum internasional.

Meskipun bersifat advisory opinion, putusan ICJ memiliki otoritas hukum yang tinggi di antara negara-negara anggota PBB, dan penafsiran pengadilan atas suatu persoalan hukum dianggap mengikat secara prinsip dalam hukum internasional umum.

sumber : Quds News Network

Tags: GazaPalestina
Previous Post

Jumlah Korban Syahid di Gaza Terus Bertambah, Puluhan Jenazah Dimakamkan Tanpa Dikenali

Next Post

Pertahanan Sipil Gaza Kubur Ulang 120 Anggota Keluarga yang Gugur dalam Pembantaian Israel

Suara Langit Indonesia

Suara Langit Indonesia

Related Posts

Tujuh Warga Palestina Menjadi Korban Jiwa dalam Serangan Israel di Gaza, Pelanggaran Gencatan Senjata Terus Berlanjut
Berita

Tujuh Warga Palestina Menjadi Korban Jiwa dalam Serangan Israel di Gaza, Pelanggaran Gencatan Senjata Terus Berlanjut

11 Februari 2026
UNICEF: 37 Anak Palestina Menjadi Korban Jiwa di Gaza Sejak Awal Tahun, Gencatan Senjata Gagal Lindungi Warga Sipil
Berita

UNICEF: 37 Anak Palestina Menjadi Korban Jiwa di Gaza Sejak Awal Tahun, Gencatan Senjata Gagal Lindungi Warga Sipil

8 Februari 2026
Genosida Berlanjut: Serangan Israel Sebabkan 31 Warga Palestina Syahid, Kantor Polisi dan Tenda Pengungsi Diserang
Berita

Genosida Berlanjut: Serangan Israel Sebabkan 31 Warga Palestina Syahid, Kantor Polisi dan Tenda Pengungsi Diserang

1 Februari 2026
Next Post
Pertahanan Sipil Gaza Kubur Ulang 120 Anggota Keluarga yang Gugur dalam Pembantaian Israel

Pertahanan Sipil Gaza Kubur Ulang 120 Anggota Keluarga yang Gugur dalam Pembantaian Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • PBB: Israel Blokir Sejumlah Misi Kemanusiaan di Gaza
  • Sudah Berapa Kali Israel Melanggar Gencatan Senjata di Gaza dalam Empat Bulan?
  • Tujuh Warga Palestina Menjadi Korban Jiwa dalam Serangan Israel di Gaza, Pelanggaran Gencatan Senjata Terus Berlanjut
  • UNICEF: 37 Anak Palestina Menjadi Korban Jiwa di Gaza Sejak Awal Tahun, Gencatan Senjata Gagal Lindungi Warga Sipil
  • Suara Langit Indonesia Tebar Manfaat Lewat Bakti Sosial di Gunung Kidul

Kategori

  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Penyaluran
  • Uncategorized

Suara Langit Indonesia

Suara Langit Indonesia (SLI) adalah lembaga kemanusiaan yang resmi berdiri dan berbadan hukum pada tanggal 5 Januari 2020. SLI menyelenggarakan berbagai kegiatan kemanusiaan dengan pendekatan dakwah, sosial, pendidikan, dan bantuan darurat.

Rekening Donasi

•BNI 2444266609
•BSI 7236-30881-7
•MANDIRI 170-00-1300772-3
A.N. Yayasan Suara Langit Indonesia

Konfirmasi transfer

• Admin SLI:‪‪‪‪‪‪‪‪‪‪‪‪ 0813 3946 8790
‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬(Whatsapp)

Ikuti Kami

Dana yang didonasikan melalui Suara Langit Indonesia sepenuhnya sah, halal, serta tidak terkait pencucian uang, terorisme, atau tindak kejahatan lainnya.

  • Beranda
  • Berita
  • Donasi
  • Penyaluran
  • Laporan Khusus

© 2025 Suara Langit - Sosial, Dakwah dan Kemanusiaan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Donasi
  • Penyaluran
  • Laporan Khusus

© 2025 Suara Langit - Sosial, Dakwah dan Kemanusiaan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In